Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali aset milik negara yang selama ini dikuasai pihak swasta. Ia menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk penegasan bahwa seluruh aset negara harus dikelola sesuai ketentuan hukum.
Dalam keterangannya, Jumat, Toha mengatakan pemerintah perlu segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap aset-aset negara yang saat ini berada dalam penguasaan pihak swasta.
“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Presiden Prabowo yang akan menarik aset negara yang dikuasai swasta. Tidak boleh ada aset negara yang diklaim sebagai milik swasta,” ujar Toha.
Menurutnya, pengambilalihan aset negara membutuhkan komitmen, keberanian, dan ketegasan pemerintah. Tanpa langkah yang jelas, aset negara berpotensi terus dikuasai oleh pihak swasta tanpa memberikan manfaat yang optimal bagi negara.
Toha menjelaskan bahwa terdapat berbagai jenis aset negara yang saat ini dikelola oleh swasta. Sebagian di antaranya masih memberikan kontribusi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun tidak sedikit pula yang dinilai belum memberikan pemasukan secara maksimal.
Ia menilai pemerintah memiliki data mengenai aset-aset yang produktif maupun yang belum memberikan kontribusi sesuai ketentuan. Karena itu, evaluasi terhadap seluruh aset negara perlu dilakukan secara menyeluruh sebelum diambil langkah lebih lanjut.
Selain itu, Toha menyoroti sejumlah kasus aset negara yang sebelumnya diberikan melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya, setelah masa berlaku HGB berakhir, masih terdapat pihak swasta yang enggan mengembalikan aset tersebut sehingga pemerintah harus menempuh jalur hukum.
“Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus tegas dalam menarik kembali aset yang memang menjadi hak negara,” katanya.
Ia juga mendesak pemerintah agar segera melakukan inventarisasi aset negara yang dikuasai swasta. Pendataan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum dan data yang akurat.
“Pemerintah harus bekerja berdasarkan data, bukan sekadar menarik aset tanpa dasar yang jelas. Pendataan harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, nilai aset negara tercatat mencapai Rp10.467,53 triliun pada 2019. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp4.142,25 triliun atau 65,48 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp6.325,28 triliun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana penertiban aset negara yang dikuasai pihak swasta saat memberikan pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025. Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengungkapkan telah berdiskusi dengan hakim agung terkait penyelesaian persoalan aset negara yang masih berada dalam penguasaan pihak swasta.
