Isi Pasal 55 KUHP yang Bisa Bahayakan Prabowo Jika Maafkan Koruptor
Jakarta, Media Kortas – Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ‘mengunci’ upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor. Niat Prabowo mengampuni tindak pidana korupsi, asal uang kerugian negara dikembalikan, dinilai bisa melanggar hukum. Menko Polhukam 2019-2024 Mahfud MD menegaskan tindakan Prabowo sama saja ikut menyuburkan korupsi. “Korupsi itu kan dilarang, dilarang siapa? Menghalangi penegakan…
